PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Anis Khoirun Nisa’

Guru Sosiologi SMAN 1 Campurdarat

Perempuan identik dengan sifat yang lemah lembut, kontruksi tersebut dibangun oleh dogma agama dan juga adat istiadat. Kemajuan suatu bangsa terkadang bisa dilihat dari kedudukan perempuan di dalamnya. Oleh karena itu, perempuan harus dijaga kehormatannya. Namun, tidak semua masyarakat memahami hal tersebut, minimnya moral dan juga karakter seseorang bisa saja merusak kehormatan perempuan. Dewasa ini, marak terjadi kasus kekerasan seksual yang mayoritas menimpa perempuan. Sebelum berbicara  lebih jauh mengenai kekerasan seksual, terlebih dahulu harus memahami definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Kekerasan seksual menurut  UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar, dan/atau tidak sesuai, pemaksaan hubungan dengan orang lain untuk komersial dan/atau dengan tujuan tertentu.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, meliputi: 1)Pemerkosaan, 2) Intimidasi seksual termausk ancaman atau percobaan perkosaan, 3) pelecehan seksual, 4) eksploitasi seksual, 5) Perdagangan Perempuan untuk Tujuan seksual, 6) Prostitusi Paksa, 7) Perbudakan Seksual, 8) Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, 9) Pemaksaan kehamilan, 10) Pemaksaan aborsi, 11) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, 12) Penyiksaan Seksual, 13) Penghukuman aborsi, 11) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, 12) Penyiksaan seksual, 13)Penguhungam tidak manusiawi dan bernuansa seksual, 14) Praktik bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskrimansi perempuan, 15) Kontrol seksual, termasuk  aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

            Kekerasan seksual dewasa ini marak terjadi di masyarakat, mirisnya, pelaku kekerasan seksual bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa namun juga remaja. Tidak hanya itu, korban kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh remaja namun juga perempuan pada tingkat usia yang masih dikategorikan dalam usia kanak-kanak. Seperti halnya yang tercatat oleh Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa di sepanjang tahun 2014 terdapat 4.475 kasus, 2015 terdapat 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785, 2017 terdapat 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT ataupun relasi personal serta sebanyak 2.670 lasus di ranah publik atau komunitas. Sedangkan di tahun  2018 kasus kekerasan seksual mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu ada sebanyak 406.178 kasus. Banyaknya kasus tersebut menunjukkan bahwa sekarang ini kekerasan seksual bukan sebagai kasus yang bisa disepelekan. Dari beberapa kasus diatas, tidak semua korban berani berbicara, namun beberapa diantara mereka memilih bungkam untuk mengutarakannya, karena sebagian dari mereka masih mengangkap hal tersebut tabu untuk diangkat ke ranah publik.

            Selama ini adat-istiadat yang ada dimasayarakat menjadi salah satu alat untuk melindungi pperempuan. Di masyarakat Jawa, pakaian yang perempuan gunakan masih dijaga oleh norma-norma yang berlaku di dalamnya. Larangan untuk memakai pakaian yang minim merupakan salah satu aturan yang nyata. Mayoritas masyarakat Indonesia yang menganut agama Islam, pakaian seorang perempuan juga sudah diatur sedeikian sopan dan baiknya. Di dalam Al-qur-an sendiri tanpa kita sadari, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untk mencegah dan mengurangi adanya kekerasan seksual. Beberapa diantaranya seabgai berikut:

  1. Perintah menutup aurat dan menundukkan pandangan (QS. An-Nuur ayat 31)

Ayat Al-qur’an ini menjelaskan bahwa untuk menjaga diri, sebaiknya seseorang menjaga pandangannya dan juga menjaga auratnya terhadap seseorang yang bukan mahramnya. Dengan menundukkan padangan dan menutup aurat maka seseorang tidak memiliki keinginan untuk melakukan kekerasan seksual padanya. Karena, sudah tidak ada interaksi antara mereka. Menutup aurot sangat penting dilakukan, karena beberapa penyebab dari adanya kekerasan seksual adalah karena tampilan fisiknya. Jika tampilan fisik atau pakaian yang dikenakan baik dan sopan, maka kekerasan seksual dapat diminimalisir.

  • Larangan saling melihat aurat dan tidur dalam satu selimut bagi sesama perempuan dan atau sesama laki-laki (HR.Muslim dan At-Tirmidzi)

Anjuran ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kekerasan seksual, terutama pelecean seksual. Dengan tidur secara berpisah maka seseorang akan lebih menjaga privacynya, dan tidak timbul keinginan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap sesama.

  • Perintah memisahkan tempat tidur anak (HR.Ahmad dan Abu Dawud)

Anjuran ini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kekerasan seksual yang mengarah pada pelecehan seksual, dengan adanya anjuran ini maka seseorang dapat lebih mengontrol dirinya atau lebih mengetahui batas-batas privacynya.

  • Perintah untuk menikah bagi yang sudah mampu (QS.An-Nuur ayat 32)

Salah satu solusi yang cukup baik untuk mengurangi adanya kekerasan seksual adalah dengan cara menganjurkan mereka yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan. Dengan adanya pernikahan, maka kekersan seksual yang pelakunya adalah seseorang yang belum menikah mampu diminimalisir, mereka tidak lagi mencari seseorang untuk dilecehkan. Dengan anjuran menikah bagi yang mampu, kasus kekerasan dengan contoh pemerkosaan dapat terkurangi.

 Kekerasan seksual memang bukan masalah yang sederhana, kekerasan seksual yang sebagian besar dialami oleh perempuan harus ditemukan solusinya, karena sebagian dari korban belum mampu mengutarakan kasus mereka. Pelaku kekerasan seksual bukan tidak mengenal usia, jabatan maupun pendidikan. Seseorang yang memiliki penididikan yang tingi terkadang juga masih melakukan kekerasan seksual. Hal itu menjadi kondisi yang sangat miris dan memprihatinkan, bagaimana kedudukan perempuan masih jauh dari kata ‘dihormati’. Perempuan bagi pelaku tindak kekerasan seksual hanya sebatas keindahan yang bisa diperlakukan sesuka mereka. Sedangkan disisi perempuan yang berstatus sebagai korban tidak memiliki keberanian untuk mengutarakannya. Hal ini memang suatu masalah yang cukup timpang, oleh karena itu upaya untuk mengurangi dan mencegah kekerasan seksual perlu terus dikembangkan.  Dengan pemahaman tentang ajaran Islam yang baik, maka dapat mengurangi adanya kekerasan seksual yang sekarang ini sedang marak terjadi.

REFERENSI

15 Bentuk Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan. (https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/Modul%20dan%20Pedoman/Kekerasan%20Seksual/15%20BTK%20KEKERASAN%20SEKSUAL.pdf) Diakses pada 7 Juli 2019

2018. Menguak Data Jumlah Kekerasan Perempuan Tahun ke Tahun. CNN Indonesia.  (https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20181126110630-284-349231/menguak-data-jumlah-kekerasan-perempuan-tahun-ke-tahun) Diakses pada 7 Juli 2019

Astuti, Nur Azizah Rizki. Komnas Perempuan.: Laporan Kekerasan Seksual Meningkat di Tahun 2018. detikNews. (https://news.detik.com/berita/d-4456709/komnas-perempuan-laporan-kekerasan-seksual-meningkat-di-2018) Diakses pada 7 Juli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top